resume standar 8 standar pendidikan nasional
Oleh:
Dede Fatchuroji, M.Pd
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Fungsi dan Tujuan
Standar Nasional Pendidikan:
- Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan,
pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan
nasional yang bermutu
- Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan
nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat.
- Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah,
dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal,
nasional, dan global.
1. Standar Kompetensi
Lulusan
Standar Kompetensi
Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman
penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
Peraturan menteri yang
berkaitan dengan standar kompetensi lulusan adalah:
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 23 Tahun
2006 menetapkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Permen Nomor 24 tahun 2006 - Tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang standar Isi untuk satuan
pendidikan Dasar dan Menengah.
2. Standar Isi
Standar Isi mencakup
lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi
lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Standar isi tersebut memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan.
Standar isi tersebut memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan.
Peraturan menteri yang
berkaitan dengan standar isi adalah:
- Permen nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah
- Permen nomor 24 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang standar Isi untuk satuan
pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan
pendidikan Dasar dan Menengah.
- Nomor 14 Tahun 2007 Standar Isi Program Paket A, Program Paket B, dan
Program Paket C
- Permendikbud no 64 tahun 2013 tentang standar isi.
3. Standar Proses
Proses pembelajaran
pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan,
menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta
memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai
dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Selain itu, dalam proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan.
Setiap satuan
pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses
pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran
untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
Peraturan menteri yang
berkaitan dengan standar proses adalah:
- Permen Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Permen Nomor 1 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Khusus
- Permen Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan
Program Paket A, Paket B, dan Paket C
4. Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
Pendidik harus memiliki
kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani
dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional.
Kualifikasi akademik
yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi
oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat
keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
serta pendidikan anak usia dini meliputi:
- Kompetensi pedagogik;
- Kompetensi kepribadian;
- Kompetensi profesional; dan
- Kompetensi sosial.
Peraturan menteri yang
berkaitan dengan standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah:
- Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar pengawas Sekolah/Madrasah
- Nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah
- Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan
Kompetensi Guru
- Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi
Sekolah/Madrasah
- Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan
Sekolah/Madrasah
- Nomor 26 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium
Sekolah/Madrasah
- Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan
Kompetensi Konselor
- Nomor 40 Tahun 2009 tentang Standar Penguji Pada Kursus dan Pelatihan
- Nomor 41 Tahun 2009 tentang Standar Pembimbing Pada Kursus &
Pelatihan
- Nomor 43 Tahun 2009 tentang Standar Tenaga Administrasi Program paket
A , Paket B, dan Paket C
- Nomor 42 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Kursus
- Nomor 44 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Pendidikan pada Program
Paket A, Paket B dan Paket C
- Nomor 45 Tahun 2009 tentang standar Teknisi Sumber Belajar Pada Kursus
dan Pelatihan
5. Standar Sarana dan
Prasarana
Setiap satuan
pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan,
media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta
perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang
teratur dan berkelanjutan.
Setiap satuan
pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang
pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang
perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi,
ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah,
tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk
menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Peraturan menteri yang
berkaitan dengan standar sarana dan prasarana adalah:
- Nomor 24 Tahun 2007 Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs,
dan SMA/MA
- Nomor 33 Tahun 2008 Standar Sarana dan Prasarana untuk SDLB, SMPLB,
dan SMALB
- Nomor 40 Tahun 2008 Standar Sarana dan Prasarana untuk SMK/MAK
6. Standar Pengelolaan
Standar Pengelolaan
terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan,
standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh
Pemerintah.
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar
Pengelolaan adalah permen No 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan
Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
7. Standar Pembiayaan Pendidikan
Pembiayaan pendidikan
terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal. Biaya
investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi biaya
penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal
kerja tetap.
Biaya personal
sebagaimana dimaksud pada di atas meliputi biaya pendidikan yang harus
dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara
teratur dan berkelanjutan.
Biaya operasi satuan
pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi:
- Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang
melekat pada gaji,
- Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
- Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa
telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur,
transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya
Peraturan menteri yang
berkaitan dengan standar pembiayaan pendidikan adalah permen nomor 69 Tahun
2009 Tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Untuk Sekolah Dasar/Madrasah
Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah
Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK),
Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB),
dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)
8. Standar Penilaian
Pendidikan
Penilaian pendidikan pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
- Penilaian hasil belajar oleh pendidik;
- Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
- Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
Penilaian pendidikan
pada jenjang pendidikan tinggi terdiri atas:
- Penilaian hasil belajar oleh pendidik; dan
- Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi.
Penilaian pendidikan
pada jenjang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud di atas diatur oleh
masing-masing perguruan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 20 Tahun
2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
Sedikit perubahan
pada Daftar Standar Nasional Pendidikan yang telah menjadi Permendiknas
urutanya adalah sebagai berikut:
- Standar Isi
- Standar Kompetensi Lulusan
- Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Standar Pengelolaan
- Standar Penilaian
- Standar Sarana Prasaran
- Standar Proses
- Standar Biaya
- Standar Pendidikan Anak Usia Dini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar